Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri Golongan I diberikan tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok sebulan diatas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3042), dengan ketentuan bahwa tambahan penghasilan tersebut dibulatkan keatas sehingga menjadi ratusan.