Koreksi Pasal 20
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kebutuhan mendesak berupa arahan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c, Menteri menyusun dan MENETAPKAN jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(2) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
