Koreksi Pasal 17
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Menteri selaku pengelola fiskal.
(2) Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan
dokumen yang berisi tentang dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 dan ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen yang harus disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
