Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP. (2) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan: a. upaya penyederhanaan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP; b. analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP; c. analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP; d. analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atau e. analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda