Koreksi Pasal 23
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d ditetapkan sesuai dengan mekanisme
rapat umum pemegang saham berdasarkan target PNBP yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
