Koreksi Pasal 14
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) disusun dengan mempertimbangkan:
a. hasil dan manfaat terbaik; dan/atau
b. kebijakan Pemerintah.
Koreksi Anda
