Koreksi Pasal 13
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan:
a. nilai guna aset tertinggi dan terbaik; dan/atau
b. kebijakan Pemerintah.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara;
dan
b. barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Koreksi Anda
