Koreksi Pasal 11
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan:
a. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
b. biaya penyelenggaraan layanan;
c. aspek keadilan; dan/atau
d. kebijakan Pemerintah.
Koreksi Anda
