Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan: a. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya; b. biaya penyelenggaraan layanan; c. aspek keadilan; dan/atau d. kebijakan Pemerintah.
Koreksi Anda