Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam; b. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya; c. aspek keadilan; dan/atau d. kebijakan Pemerintah.
Koreksi Anda