Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (4) huruf a, dan ayat (6), dapat diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tarif bersifat volatil; dan/atau b. kebutuhan mendesak. (3) Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil; b. tarif di bidang pengujian laboratorium; dan/atau c. tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan. (5) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. kegiatan nasional dan internasional; b. hasil ratifikasi perjanjian internasional; c. arahan PRESIDEN; d. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau instansi pemeriksa PNBP; e. hasil samping kegiatan Pemerintah; f. perubahan organisasi; dan/atau g. pelaksanaan putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda