Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan b. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas: a. tarif Pelayanan dasar; dan b. tarif Pelayanan nondasar. (3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas: a. tarif surplus Badan bagian Pemerintah; b. tarif bagian laba Pemerintah pada Badan; c. tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan; d. tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya; dan e. tarif Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas: a. tarif penggunaan barang milik negara; b. tarif pemanfaatan barang milik negara; dan c. tarif pemindahtanganan barang milik negara. (5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) terdiri atas: a. tarif imbal jasa atas pengelolaan uang negara dalam pelaksanaan konsolidasi rekening bendahara satuan kerja secara virtual dan penerapan rekening tunggal perbendaharaan; b. tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah; c. tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada perbankan; dan d. tarif imbal jasa atas Pengelolaan Dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdiri atas: a. tarif denda administratif; b. tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan c. tarif pungutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda