Koreksi Pasal 6
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) merupakan pengaturan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh
UNDANG-UNDANG dan/atau PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis PNBP.
(2) Pengaturan tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.
Koreksi Anda
