Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam; b. Pelayanan; c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; d. Pengelolaan Barang Milik Negara; e. Pengelolaan Dana; dan f. Hak Negara Lainnya. (2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis. (3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; dan/atau c. Peraturan Menteri.
Koreksi Anda