Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia untuk operasional Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi petugas pengamanan dan petugas monitor penyakit hewan.
Koreksi Anda