Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan prasarana dan sarana zona inti dan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dapat memanfaatkan yang telah ada dan/atau membangun baru, yang pendanaannya bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda