Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a pada batas buatan berupa batas yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. (2) Sarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b pada batas alam dan batas buatan paling sedikit tersedia peralatan: a. pengamanan lingkungan; dan b. desinfeksi untuk Ternak Ruminansia Indukan, personil, alat angkut, dan kandang.
Koreksi Anda