Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a pada fasilitas pendukung meliputi: a. terminal khusus; b. jalan; c. listrik; dan d. air bersih. (2) Sarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b pada fasilitas pendukung meliputi fasilitas bongkar muat ternak dan fasilitas yang mendukung kegiatan kepabeanan.
Koreksi Anda