Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a pada Instalasi Karantina Hewan meliputi: a. kandang; b. tempat Tindakan Karantina dan prasarana pendukungnya; c. laboratorium; d. fasilitas biosecurity dan biosafety; e. gudang pakan dan peralatan; f. fasilitas penampungan dan pengolahan limbah; g. lahan hijauan pakan ternak; dan h. fasilitas perkantoran, mess, dan rumah jaga. (2) Sarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b pada Instalasi Karantina Hewan paling sedikit meliputi: a. peralatan diagnostik; b. bahan diagnostik; c. alat pelindung diri; dan d. alat angkut ternak.
Koreksi Anda