Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk operasional zona inti dan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilengkapi: a. prasarana; b. sarana; dan/atau c. sumber daya manusia.
Koreksi Anda