Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pulau Karantina terdiri atas: a. zona inti; dan b. Zona Penyangga. (2) Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Instalasi Karantina Hewan; dan b. fasilitas pendukung. (3) Batas Zona Penyangga dapat berupa: a. batas alam; atau b. batas buatan. (4) Dalam Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan hewan sentinel. (5) Terhadap Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan monitor penyakit hewan dan patroli lingkungan. (6) Ketentuan mengenai pengelolaan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda