Koreksi Pasal 35
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Teks Saat Ini
Biaya yang ditimbulkan akibat Tindakan Karantina menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
