Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran