Koreksi Pasal 30
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Teks Saat Ini
Jika hasil tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c atau ayat (4) terbukti Ternak Ruminansia Indukan:
a. dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan tindakan pengamatan; atau
b. tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang tertular HPHK Golongan II.
Koreksi Anda
