Koreksi Pasal 9
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, otoritas veteriner nasional memberikan:
a. rekomendasi persetujuan Zona Dalam Suatu Negara kepada Menteri; dan
b. persyaratan teknis pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar Menteri dalam MENETAPKAN Zona Dalam Suatu Negara.
Koreksi Anda
