Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat pemasukan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c berada pada Pulau Karantina.
Koreksi Anda