Koreksi Pasal 2
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara;
b. kriteria dan penetapan Pulau Karantina;
c. prasarana, sarana, dan sumber daya manusia di Pulau Karantina; dan
d. Tindakan Karantina.
Koreksi Anda
