Koreksi Pasal 3
PP Nomor 69 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUT TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUT TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi:
1. jasa persewaan kapal;
2. jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
3. jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal;
b. jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
1. jasa persewaan pesawat udara; dan
2. jasa perawatan dan reparasi pesawat udara; dan
c. jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.
Koreksi Anda
