Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda