Koreksi Pasal 33
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman pernyataan pada Label bahwa pangan merupakan sumber suatu gizi tidak dilarang sepanjang jumlah zat gizi dalam pangan tersebut sekurang-kurangnya 10% lebih banyak dari jumlah kecukupan zat gizi sehari yang dianjurkan dalam satu takaran saji bagi pangan tersebut.
(2) Pencantuman pernyataan pada Label bahwa pangan mengandung suatu zat lebih unggul dari pada produk pangan yang lain dilarang.
Koreksi Anda
