Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman pernyataan pada Label bahwa pangan merupakan sumber suatu gizi tidak dilarang sepanjang jumlah zat gizi dalam pangan tersebut sekurang-kurangnya 10% lebih banyak dari jumlah kecukupan zat gizi sehari yang dianjurkan dalam satu takaran saji bagi pangan tersebut. (2) Pencantuman pernyataan pada Label bahwa pangan mengandung suatu zat lebih unggul dari pada produk pangan yang lain dilarang.
Koreksi Anda