Koreksi Pasal 12
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), bagian utama label sekurang-kurangnya memuat:
a. nama produk;
b. berat bersih atau isi bersih;
c. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
