Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), bagian utama label sekurang-kurangnya memuat: a. nama produk; b. berat bersih atau isi bersih; c. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda