Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang mencantumkan pada Label tentang nama, logo atau identitas lembaga yang melakukan analisis tentang produk pangan tersebut.
Koreksi Anda
Setiap orang dilarang mencantumkan pada Label tentang nama, logo atau identitas lembaga yang melakukan analisis tentang produk pangan tersebut.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran