Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dan pengujian sarana kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan dalam rangka menjamin keandalan, keselamatan, keamanan sarana kereta api serta kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda