Koreksi Pasal 24
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap stasiun kereta api ditetapkan daerah lingkungan kerja dengan batas-batas tertentu yang jelas.
(2) Batas-batas daerah lingkungan kerja stasiun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanahan.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja stasiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
