Koreksi Pasal 61
PP Nomor 69 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Perawatan, pemeriksaan, pengujian dan pengoperasian prasarana dan sarana
kereta api dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi dan keahlian.
(2) Kualifikasi dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
Koreksi Anda
