Koreksi Pasal 29
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan kawasan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II disampaikan secara lisan atau tertulis dari mulai tingkat desa ke kecamatan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
