Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Kotamadya Daerah Tingkat II dan dalam penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasi oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II termasuk pengaturannya pada tingkat kecamatan sampai dengan desa. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda