Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Pejabat yang berwewenang.
Koreksi Anda