Koreksi Pasal 25
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Tata Cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasi oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Koreksi Anda
