Koreksi Pasal 20
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk :
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang kawasan diwilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan; dan atau
b. bantuan pemikiran atau petimbangan untuk penertiban dalam kegiatan pemanfaatan ruang kawasan dan peningkatan kualitas pemanfaatan ruang kawasan.
Koreksi Anda
