Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk : a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang kawasan diwilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan; dan atau b. bantuan pemikiran atau petimbangan untuk penertiban dalam kegiatan pemanfaatan ruang kawasan dan peningkatan kualitas pemanfaatan ruang kawasan.
Koreksi Anda