Koreksi Pasal 18
PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk:
a. pemberian kejelasan hak atas ruang kawasan;
b. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan rencana pemanfaatan ruang;
c. pemberian tanggapan terhadap rancangan rencana rinci tata ruang kawasan;
d. kerja sama dalam penelitian dan pengembangan;
e. bantuan tenaga ahli; dan atau
f. bantuan dana.
Koreksi Anda
