Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat berbentuk: a. pemberian kejelasan hak atas ruang kawasan; b. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan rencana pemanfaatan ruang; c. pemberian tanggapan terhadap rancangan rencana rinci tata ruang kawasan; d. kerja sama dalam penelitian dan pengembangan; e. bantuan tenaga ahli; dan atau f. bantuan dana.
Koreksi Anda