Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat berbentuk: a. pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai; b. pengindentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang di wilayah, dan termasuk pula perencanaan tata ruang kawasan; c. bantuan untuk merumuskan perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I; d. pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam penyusunan strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I; e. pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I; f. kerja sama dengan penelitian pengembangan; dan atau g. bantuan tenaga ahli.
Koreksi Anda