Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat memperoleh informasi penataan ruang dan rencana tata ruang seara mudah dan cepat, melalui media cetak, media elektronik atau forum pertemuan. (2) Masyarakat dalam memprakarsai upaya peningkatan tata laksana hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, atau pelatihan untuk tercapainya tujuan penataan ruang. (3) Untuk terlaksananya upaya peningkatan tata laksana hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah menyelenggarakan pembinaan untuk menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran, memberdayakan dan meningkatkan tanggungjawab masyarakat dalam penataan ruang. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan cara: a. memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, dorongan, pengayoman, pelayanan, bantuan teknik, bantuan hukum, pendidikan dan atau pelatihan; b. menyebarluaskan semua informasi mengenai proses penataan ruang kepada masyarakat secara terbuka; c. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat; d. menghormati hak yang dimiliki masyarakat; e. memberikan penggantian yang layak kepada masyarakat atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; f. melindungi hak masyarakat untuk berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang menikmati pemanfaatan ruang yang berkualitas dan pertambahan nilai ruang akibat rencana tata ruang yang ditetapkan serta dalam menaati rencana tata ruang; g. memperhatikan dan menindaklanjuti saran, usul, atau keberatan dari masyarakat dalam rangka peningkatan mutu penataan ruang.
Koreksi Anda