Pasal 1
(1) Dengan nama Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan, selanjutnya disebut B.P.U. Farmasi Negara, didirikan suatu Badan Pimpinan umum yang diserahi tugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara, sebagaimana termaksud pada Pasal 20 ayat (1) sub c dan d, demikian pula tugas menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara, sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2) Badan ...
(2) Badan Pusat Penguasa Perusahaan-perusahaan Farmasi Belanda termaksud dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I., tanggal 2 Maret 1961 Nomor 12850/Bph/Kab dan perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, dengan ini dilebur kedalam B.P.U.
Farmasi Negara tersebut dalam ayat (1) diatas.
(3) Segala hak dan kewajiban kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari badan tersebut dalam ayat (2) beralih/diserahkan kepada B.P.U. Farmasi Negara.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatas diatur oleh Menteri Kesehatan.
(5) Perusahaan Negara termaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan negara yang tercantum dalam daftar terlampir dan perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.