Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 harus memperhatikan hak masyarakat, nilai sosial budaya masyarakat, dan keseimbangan ekosistem. (2) Penggunaan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda