Koreksi Pasal 28
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Daerah latihan militer disediakan untuk satuan TNI pada skala nasional, skala provinsi, dan skala kabupaten.
(2) Pada skala nasional, daerah latihan militer paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) daerah latihan gabungan TNI.
(3) Pada skala provinsi, daerah latihan militer paling sedikit terdiri atas 1 (satu) daerah latihan gabungan TNI setingkat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. batalyon TNI Angkatan Darat;
b. gugus tempur laut guna mendukung pasukan pendarat marinir TNI Angkatan Laut; dan/atau
c. skuadron udara atau batalyon Paskhas TNI Angkatan Udara.
(4) Pada skala kabupaten, daerah latihan militer paling sedikit terdiri atas 1 (satu) daerah latihan TNI setingkat kompi.
Koreksi Anda
