Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah latihan militer disediakan untuk satuan TNI pada skala nasional, skala provinsi, dan skala kabupaten. (2) Pada skala nasional, daerah latihan militer paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) daerah latihan gabungan TNI. (3) Pada skala provinsi, daerah latihan militer paling sedikit terdiri atas 1 (satu) daerah latihan gabungan TNI setingkat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. batalyon TNI Angkatan Darat; b. gugus tempur laut guna mendukung pasukan pendarat marinir TNI Angkatan Laut; dan/atau c. skuadron udara atau batalyon Paskhas TNI Angkatan Udara. (4) Pada skala kabupaten, daerah latihan militer paling sedikit terdiri atas 1 (satu) daerah latihan TNI setingkat kompi.
Koreksi Anda