Koreksi Pasal 27
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal lahan diperlukan untuk daerah latihan militer, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan lahan bagi satuan TNI dari tingkat latihan perorangan sampai dengan tingkat latihan gabungan TNI.
Koreksi Anda
