Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan lahan untuk pembangunan dan pengembangan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf g di wilayahnya. (2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usul Menteri. (3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan peruntukkannya dengan fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf g.
Koreksi Anda