Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembangunan atau pengembangan Wilayah Pertahanan, dilaksanakan pengadaan tanah. (2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda