Koreksi Pasal 18
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun oleh masing- masing Kepala Staf Angkatan secara terintegrasi dan terkoordinasi antarmatra darat, laut, dan udara.
(2) Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada RWP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah memperhatikan saran dari Panglima TNI.
Koreksi Anda
