Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RRWP merupakan alat operasionalisasi RWP dan sebagai dasar untuk mengembangkan sarana dan prasarana pertahanan. (2) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. RRWP darat; b. RRWP laut; dan c. RRWP udara.
Koreksi Anda