Koreksi Pasal 17
PP Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RRWP merupakan alat operasionalisasi RWP dan sebagai dasar untuk mengembangkan sarana dan prasarana pertahanan.
(2) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. RRWP darat;
b. RRWP laut; dan
c. RRWP udara.
Koreksi Anda
